twitter


Kembalikan Paspor Pelarian Politik 1965

 

 Kandidat doktor Ari Junaedi menyarankan sebaiknya pemerintah menuntaskan status politik para pelarian politik tragedi 1965 karena selama ini mereka dianggap sebagai pembangkang sehingga dihapus kewarganegaraannya.


“Dengan niat tulus, semangat rekonsiliasi, dan kemanusiaan sebaiknya pemerintah menghapus stigma(cap, red) komunis dan menerima dengan tangan terbuka serta memberi kemudahan pengurusan kewarganegaraan baru bagi para eksil (pelarian politik) tragedi 1965 dan keluarganya,” kata Ari Junaedi.
Ari Junaedi, yang juga dosen di Universitas Indonesia dan London School of Public Relations itu, akan mempertahankan sidang promosi doktornya di Universitas Padjadjaran, Bandung, 3 Agustus 2010. Judul disertasinya adalah “Transformasi Identitas dan Pola Komunikasi Para Pelarian Politik di Mancanegara – Studi Interaksi Simbolik terhadap Transformasi Identitas dan Pola Komunikasi Para Pelarian Politik Tragedi 1965 di Negara Swedia, Jerman, Belanda, dan Prancis” menelisik “sisa laskar Pajang” yang masih terserak di belahan dunia.
Ia mengatakan, Komnas HAM sendiri bertekad akan menuntaskan persoalan “lama” tragedi 1965 dengan harapan terjadi rekonsiliasi di kemudian hari agar rasa dendam yang dipupuk sekian lama bisa teratasi. Dari hasil penelitian lapangan yang dilakukan, masih banyak pelarian politik 1965, baik pelaku langsung atau anak cicitnya yang tinggal di berbagai negara dan kini berstatus warga negara asing.
Ari mengatakan, tidak ada angka yang pasti berapa jumlah eksil tragedi 1965 yang masih hidup hingga kini. Namun diperkirakan jumlahnya sekitar 1.500 orang baik dari generasi pertama hingga ke tiga akibat terjadinya proses perkawinan campuran. Peta distribusi eksil tragedi 1965 pun menyebar, terbentang dari Rusia hingga negara-negara pecahannya, Bulgaria, Hongaria, Ceko, Slowakia, Rumania, Jerman, Belanda, Prancis, Swedia, Venezuela, Australia, Polandia, Kanada, Cina, Kuba, Korea Utara, Myanmar hingga Vietnam.
Selain terputusnya kontak dengan sanak saudara di tanah air, usia sepuh para eksil tragedi 1965 generasi pertama yang memasuki usia 68 hingga 78 tahun menjadi penyebab sulitnya mengumpulkan informasi keberadaan aktual mereka. Penelitian direktur eksekutif lembaga penelitian Pemilukada “AAFED” mengatakan, walau mereka sudah menjadi orang Rusia, beristrikan wanita warga asing, beranak cucu campuran, namun jiwa raganya masih Indonesia. Mereka ingin jika meninggal kelak bisa dikubur di tanah air. “Mengapa mereka masih “merasa” menjadi orang Indonesia walau negaranya sudah tidak mengakui bahkan tidak memperhatikan para eksil?,” katanya.
“Proses keberangkatan para eksil selain melalui proses pengiriman mahasiswa ikatan dinas, juga ada yang menjadi utusan atau anggota resmi delegasi pemerintah ketika peristiwa 1965 meletus,” kata Ari Junaedi. Ketika peristiwa 1965 meletus, rezim Soeharto memperlakukan semua yang ada di luar negeri sebagai simpatisan PKI. Apalagi rezim Orde Baru pernah mengultimatum warga negara Indonesia yang ada di luar negeri untuk lapor dan menyatakan kesetiaannya pada rezim Soeharto.
Jelas mereka yang tidak tahu- menahu, yang loyalis Bung Karno atau simpatisan PKI, menolak ultimatum tersebut. Akibatnya, mereka dicabut paspornya dan menjadi tidak berkewarganegaraan atau stateless, urai Ari yang kerap bolak-balik ke berbagai negara untuk menemui para eksil. “Kita telah membuang sebuah generasi terdidik akibat kebijakan pemerintah masa lalu. Soekarno adalah visioner yang tidak ada tandingannya,” kata Ari Junaedi.*

sumber : http://kampungtki.com/baca/17496